HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 Halo teman-teman, hari ini kita akan membahas tentang HKI (Hak Kekayaan Intelektual)!!!!

Yang dimaksud dengan HKI itu apa sih?

= Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol- simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.

Apa itu hak cipta dan hak kekayaan indsutrial? sebutkan karya-karya yang termasuk ke dalamnya!

= 1. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.

A. Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun, Perlindungan atas ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Berikut ciptaannya:

  • Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • Karya arsitektur;
  • Peta; dan
  • Karya seni batik atau seni motif lain.
B. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun, Selanjutnya Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain adalah:
  • Karya fotografi;
  • Potret;
  • Karya sinematografi;
  • Permainan video;
  • Program Komputer;
  • Perwajahan karya tulis;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; dsb
C. Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun, Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun. Di mana, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.

D. Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu, Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.

= 2.  Hak Kekayaan Industri yang Meliputi:
  • Hak Paten, Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
  • Merek, Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
~Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, adalah sebagai berikut:
a. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Desain Industri, Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  • Rahasia Dagang, Menurut UUNomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
  • Indikasi Geografis, Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Jenis-Jenis dari lisensi:

  1. Lisensi HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Dalam jenis lisensi HKI ada beberapa peraturan yang diberlakukan. Misalnya seperti wilayah pemakaian, pembaharuan dan beberapa peraturan lain yang sebelumnya telah ditentukan oleh pemilik lisensi tersebut. Contoh mudahnya adalah lisensi terhadap software komputer. Dimana nantinya pemberi lisensi bisa memberikan hak kepada si pemakai software mereka.

     2. Lisensi Massal
kebanyakan lisensi jenis ini akan lebih mudah ditemukan pada software komputer. Secara detail penulisan jenis lisensi massal pada software komputer adalah UELA atau End User License Agreement. Secara mudahnya jenis lisensi massal adalah pemberian lisensi dari pemilik lisensi kepada perorangan agar bisa menggunakan software komputer tersebut.

     3. Lisensi Barang dan Jasa
Mereka yang memegang lisensi ini bisa memberikan izin atau lisensi terhadap perorangan maupun perusahaan lain. Tujuan dilakukannya hal tersebut agar perseorangan ataupun perusahaan lain bisa menjual produk barang maupun jasa yang berada di bawah pemegang lisensi tersebut.

     4. Lisensi Hasil Karya Seni Atau Karakter
Sama halnya dengan lisensi barang dan jasa. Jenis lisensi hasil karya seni atau karakter ini juga bisa diberikan kepada pihak lain agar bisa menjual sebuah produk yang ada material seni atau karakter di dalamnya.

    5. Lisensi Bidang Pendidikan
Lisensi jenis ini biasanya berupa gelar gelar akademis. Misalnya suatu perguruan tinggi adalah pemegang lisensi. Perusahaan tinggi tersebut bisa memberikan lisensinya kepada mahasiswanya agar bisa menimba ilmu dalam kurun waktu tertentu pada perguruan tinggi tersebut. Selain itu lisensi dalam bidang pendidikan juga bisa diberikan dalam bentuk penghargaan.

Pada umumnya sekarang ini dikenal ada 5 model bisnis TIK yang paling menonjol dalam pemanfaatan HAKI:

  • Lisensi produk software (contohnya perusahaan pembuat perangkat lunak seperti Andal Software, Dycode, Oracle, dsb)
  • Iklan (contohnya Detik.com, Google, dsb)
  • Software sebagai layanan (contohnya Infisys Pushmail, Salesforce.com, dsb)
  • Penjualan perangkat keras (contohnya Zyrex, Axioo, Apple, dsb)
  • Penjual jasa konsultasi, integrasi, perawatan, training dsb (contohnya Inixindo, Sigma, Redhat, dsb)

5 ide peluang bisnis bidang IT yang saat ini paling menguntungkan:

  1. Bisnis Jasa Desain grafis 
Jasa desain grafis juga memiliki peluang yang besar. Tidak semua orang bisa melakukan desain walaupun sudah mempunyai aplikasinya. Harga jual untuk sebuah desain juga cukup besar tergantung skill dari desainernya.

      2. Jasa penulisan artikel
Pekerjaan menulis ini merupakan salah satu dari ide peluang bisnis teknologi di bidang IT paling mudah dilakukan. Apalagi jika Anda memahami masalah SEO, maka nilai artikel Anda akan dihargai lebih

      3. Bisnis teknologi startup produk IT
Startup adalah istilah bagi seseorang yang baru merintis bisnis dalam bidang teknologi atau digital.

      4. Bisnis SEO konsultan
SEO atau Search Engine Optimization adalah salah satu cara bagaimana menaikan website Anda berada di halaman pertama pencarian Google sehingga banyak pengunjung yang datang pada website Anda. Apalagi biaya dari jasa SEO ini tergolong mahal, terutama pada website yang memiliki persaingan berat.

     5. Bisnis teknologi web development
Website adalah salah satu contoh produk itu yang saat ini sudah menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki oleh sebuah bisnis. Sebab, sekarang adalah eranya informasi, keterbukaan, dan kemudahan dalam komunikasi.
Ada banyak manfaat memiliki website untuk sebuah bisnis, diantaranya meningkatkan kredibilitas, memperkenalkan profil, media promosi, media komunikasi, dan lain sebagainya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RANGKUMAN INTEGRASI ANTAR APLIKASI OFFICE

Penjelasan Mengenai Tipe Data Dalam Pemograman

Model dan Prediksi data